Sandiaga Uno Usul Dana Hibah Pariwisata 2021 Lebih Besar

Novie Fauziah
Sandiaga Uno usul dana hibah pariwisata lebih tinggi (Foto: Kemenparekraf)

JAKARTA, iNews.id - Dalam rangka membangkitkan kembali pariwisata dan ekonomi kreatif, pemerintah menyiapkan berbagai program. Salah satunya menyiapkan dana hibah pariwisata yang diberikan kepada pelaku usaha.

Bahkan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyampaikan usulan Dana Program Pemulihan Ekonomi (PEN) TA 2021 untuk Sektor Pariwisata naik menjadi Rp3,7 triliun. Usulan dana Hibah ini disampaikan kepada Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dengan cakupan penerima hibah yang lebih luas dibandingkan dengan Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 sebesar Rp3,3 triliun.

Skema pelaksanaan Hibah Pariwisata Tahun 2021 direncanakan melalui mekanisme transfer ke daerah, yakni dengan menggunakan data pajak hotel, restoran, pajak hiburan tahun 2019 dan akan menggunakan data BPJS Tenaga Kerja sebagai dasar besaran penerima Hibah Pariwisata pada 2021.

"Sampai Saat ini, Dana Hibah Pariwisata Tahun 2021 masih dalam proses pengusulan," ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Weekly Press Briefing di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Jakarta, Senin (24/5/2021).

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Destinasi
2 hari lalu

Libur Nataru 2025 Tiba! Ragunan Jadi Destinasi Wisata yang Asyik Bareng Keluarga

Destinasi
11 hari lalu

Kemenpar Bagi-Bagi Paket Wisata Libur Nataru 2025, Banyak Diskon Tiket Pesawat!

Seleb
15 hari lalu

Sherina Munaf Murka Gajah di Mason Elephant Park and Lodge Bali Dicoret-coret Cat!

Destinasi
17 hari lalu

Wisata Berkelanjutan di Sanggraloka Ubud, Penutup Tahun yang Menenangkan Jiwa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal