JAKARTA, iNews.id - Dalam rangka membangkitkan kembali pariwisata dan ekonomi kreatif, pemerintah menyiapkan berbagai program. Salah satunya menyiapkan dana hibah pariwisata yang diberikan kepada pelaku usaha.
Bahkan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyampaikan usulan Dana Program Pemulihan Ekonomi (PEN) TA 2021 untuk Sektor Pariwisata naik menjadi Rp3,7 triliun. Usulan dana Hibah ini disampaikan kepada Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dengan cakupan penerima hibah yang lebih luas dibandingkan dengan Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 sebesar Rp3,3 triliun.
Skema pelaksanaan Hibah Pariwisata Tahun 2021 direncanakan melalui mekanisme transfer ke daerah, yakni dengan menggunakan data pajak hotel, restoran, pajak hiburan tahun 2019 dan akan menggunakan data BPJS Tenaga Kerja sebagai dasar besaran penerima Hibah Pariwisata pada 2021.
"Sampai Saat ini, Dana Hibah Pariwisata Tahun 2021 masih dalam proses pengusulan," ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Weekly Press Briefing di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Jakarta, Senin (24/5/2021).