Mau tidak mau, semua barang bawaan Laraya pun diberikan dan dia bawa untuk diinterogasi. Dia yakin bukan dengan sengaja tidak mencatatkan mawar ke dalam kartu penumpang.
Tapi apa pun itu, Laraya tetap didenda sebesar 1.878 dolar AS atau sekitar Rp18 juta karena tidak mencatat mawar, serta dianggap melanggar undang-undang keamanan hayati Australia.
"Jika aku tahu aku melakukan sesuatu yang salah dengan sukarela, aku akan membuang sebelumnya. Aku punya kesempatan," ujar Laraya, dikutip pada Senin (28/8/2023).
Lantas, kenapa setangkai mawar merah itu malah membawa masalah? Ternyata, menurut Invasive Species Council, bunga dianggap sebagai ancaman biosekuriti yang cukup besar oleh petugas bea cukai. Alasannya, bunga dapat membawa banyak serangga invasif seperti semut, kutu daun, tungau, ngengat dan kumbang.
Kabarnya, Laraya berencana mengajukan banding atas denda tersebut. Dia mendapat informasi dari orang lain, seharusnya Laraya bisa bebas dengan catatan peringatan, ataupun mendapatkan denda yang nominalnya lebih rendah.