JAKARTA, iNews.id - Belum lama ini viral sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan dideportasi kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Bali. Mereka dideportasi atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh seorang produser acara reality show 'My Way Package Season 2: Pick Me Trip in Bali'.
Mereka bahkan membawa sejumlah talent seperti Hyoyeon SNSD, Dita Karang 'Secret Number', Bomi Yoon 'Apink' mantan member I.O.I, serta para kru syuting.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menegaskan mereka memang sudah seharusnya mematuhi prosedur hukum yang berlaku, meskipun memiliki mitra di Indonesia.
"Pertama saya pikir pasti mereka-mereka yang mau melakukan film shooting itu kan punya mitra di Indonesia kan. Atau dia ke kedutaan. Nah, informasi ini yang saya pikir harus disampaikan betul ada prosedur,” ujar Nia, di ‘The Weekly Brief with Sandi Uno’ (WBSU), di kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin, (29/4/2024).
"Tentu kita menyambut baik tapi prosedur adalah prosedur," katanya.
Menurut Nia, ada dua prosedur yang seharusnya dilakukan oleh para kru film dari Korea tersebut, yakni terkait peraturan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud dan terkait visa.