Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun membenarkan hal tersebut. Dia menyayangkan tidak dilengkapinya persyaratan dan mekanisme yang harus dipenuhi orang asing, padahal kegiatan yang dilakukan justru untuk mempromosikan pariwisata Bali.
Kemenparekraf juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat. Menurut Menparekraf Sandiaga Uno, sejatinya penanggung jawab menyelesaikan seluruh persyaratan sesuai mekanisme yang berlaku. Dia juga membantah jika tim produksi reality show itu dikenakan denda hingga Rp1 miliar. Para pelaku pelanggaran izin tinggal itu menurut Sandi hanya dikenakan sanksi administrasi.
Sekadar informasi, pelanggaran yang dilakukan YJC dan NJ bermula saat keduanya mengajukan izin pembuatan film di Bali ke KBRI di Seoul. KBRI lantas memberikan rekomendasi terkait permohonan itu dengan sejumlah catatan yang perlu diperbaiki.
Namun, dua manajer rombongan K-Pop itu tidak pernah menyerahkan perbaikan ka KBRI Seoul. Tak lama berselang ada informasi rombongan tim produksi itu telah berada di Indonesia sejak 21 April 2024 untuk melakukan pembuatan film tanpa menjalankan rekomendasi yang diberikan KBRI Seoul.