Menurut laman resmi Pemerintah Yogyakarta, Malioboro ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) sejak akhir 2020. Itu artinya, di sepanjang pedestrian Malioboro dilarang bagi siapa pun untuk merokok.
Pemerintah memberikan solusi yaitu menyediakan tempat khusus merokok di area tertentu di Malioboro, seperti di Pasar Beringharjo lantai tiga, sebelah utara Plaza Malioboro Mal, dan di lantai satu Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali.
Aturan ini juga berlaku untuk rokok elektrik atau vape.
Jika seseorang terciduk merokok di area selain tempat yang ditetapkan boleh ada rokok, maka dia bisa didenda hingga Rp7,5 juta atau bahkan dipidana penjara.
Aturan larangan merokok ini berlaku untuk semua orang, baik itu warga lokal maupun wisatawan. Jadi, pastikan untuk mematuhi aturan tersebut dan jangan merokok di sembarang tempat di Malioboro Jogja, ya.