JAKARTA, iNews.id - Selama masa pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan program bebas visa kunjungan atau BVK dihentikan untuk 159 negara. Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan, visa yang telah dicabut adalah visa bebas kunjungan bukan visa on arrival (VOA).
Kebijakan tersebut telah disepakati oleh berbagai pihak, termasuk Kemenkumham dan Imigrasi. "Jadi bukan visa On arrival, tapi visa bebas kunjungan. Jadi bebas kunjungan itu kepada 159 negara, dan waktu selama pandemi itu disuspensi," kata Sandiaga Uno dalam Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kemenparekraf, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Sementara, untuk negara ASEAN seperti Brunei, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam visa bebas kunjungan masih diberlakukan yakni dengan syarat memiliki paspor yang masih berlaku dan tiket keberangkatan yang sudah dikonfirmasi.
Keputusan tersebut hasil penelusuran dari Kemenparekraf, Kemenkumham dan Imigrasi, saat ini kurang efektif dalam mendatangkan wisatawan berkualitas dan masa tinggal lebih lama serta berkelanjutan jika terus diberlakukan.
"Dan oleh karena itu nanti akan diterbitkan kebijakan baru, agar membuka lebih banyak peluang wisatawan yang lebih lama, dan pengaruh belanjanya ke ekonomi lokal lebih besar," tuturnya.