Pembahasan juga menyorot objek dalam penyelenggaraan kegiatan mulai dari peralatan, flow pengunjung, sistem penjualan tiket, penjualan makanan dan lainnya. Semuanya disusun berdasarkan faktor kebersihan, kesehatan, kesehatan, dan keberlangsungan lingkungan.
Diharapkan penyelenggaraan kegiatan dapat kembali berjalan, dan pekerja seni dapat kembali produktif namun tetap aman Covid-19 di era adaptasi kebiasaan baru.
"Saat ini sudah memasuki pertemuan ketiga dan kita harapkan dengan pertemuan selanjutnya akan bisa segera disepakati sehingga dapat disampaikan ke Menteri untuk menjadi protokol kesehatan di bidang penyelenggaraan event," kata Rizki Handayani.
Nia menambahkan, Kemenparekraf/Baparekraf hanya menyusun panduan penerapan protokol, sementara untuk perizinan tetap menjadi wewenang pemerintah daerah.
"Perizinan dilaksanakannya kembali berbagai kegiatan atau acara menjadi wewenang pemerintah daerah dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dari daerah tersebut," kata Rizki Handayani.