JAKARTA, iNews.id – Kasus perseteruan antara toko kue Clairmont dengan food vlogger Codeblu memasuki babak baru. William Anderson alias Codeblu resmi dipolisikan atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak Clairmont, PT Prima Hidup Lestari, ke Direktorat Siber Bareskrim Polri. Laporan itu telah terdaftar dengan Nomor STTL/51/11/2026/BARESKRIM dan kini tengah diproses aparat penegak hukum.
Kuasa hukum Clairmont, Regan Jayawisastra, menyebut laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 29 dan Pasal 35 Undang-Undang ITE. Menurutnya, terdapat unsur dugaan pemerasan hingga manipulasi data dalam konten yang diunggah Codeblu di media sosial.
"Kami melaporkan yang bersangkutan atas dugaan cyber bullying dan pemerasan. Selain itu ada dugaan manipulasi data yang merugikan klien kami," ujar Regan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Pihak Clairmont mengungkap, persoalan bermula dari unggahan video review yang disebut memuat informasi tidak benar. Konten tersebut dinilai membentuk persepsi negatif di masyarakat dan berdampak langsung pada reputasi serta penjualan perusahaan.
Tak hanya itu, kuasa hukum lainnya, Ikhsan Abdullah, mengungkap adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp350 juta. Permintaan itu disebut sebagai syarat untuk menurunkan konten dan memperbaiki citra perusahaan melalui kerja sama konsultasi.
"Awalnya yang bersangkutan mengakui kesalahan dan menyesal. Namun sebelum meminta maaf, dia meminta uang Rp350 juta dengan dalih menjadi konsultan agar postingan diturunkan. Kami menilai itu sebagai modus pemerasan," kata Ikhsan.