"Halal sertifikatnya China itu tidak sama, tidak diakui sama halal MUI, ya. Jadi, saya minta mereka untuk apply lagi dengan sertifikat yang diakui sama MUI. Jadinya itu juga agak memakan waktu," tuturnya.
Proses Curry House untuk mendapatkan sertifikat halal berlangsung selama satu tahun. Hingga akhirnya resmi didapatkan pada 30 September 2025. Diharapkan ini dapat menarik lebih banyak minat konsumen.
Lebih lanjut, Hendra Utama selaku perwakilan manajemen LPPOM MUI, mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat halal. Ini dilakukan mulai dari internal perusahaan hingga ke pelayanan, prosesnya juga diawasi dengan ketat termasuk bahan-bahan yang digunakan.
"Sertifikasi halal ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari cara memberikan nilai tambah, memberikan rasa aman dan nyaman untuk konsumen. Dengan sertifikat halal, konsumen tidak perlu ragu karena ada jaminan simbol (halal) yang bukan hanya klaim sepihak. Ada pihak ketiga untuk memastikan hal itu," ucap Hendra.
Sertifikat dengan nomor ID31410029316660925 ini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah dikantongi oleh PT Abadi Tunggal Lestari, sehingga sajian kari khas Jepang dapat dinikmati seluruh masyarakat Indonesia tanpa khawatir bahan yang digunakan tidak halal.
Sebagai informasi, sejumlah unit usaha food and beverage (FnB) tengah mengejar kewajiban sertifikat halal yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Oktober 2026.
Mulai 18 Oktober 2026 seluruh produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib sudah bersertifikat halal. Pemberlakuan kewajiban ini sesuai amanat UU nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.