JAKARTA, iNews.id - Label halal di sebuah restoran masih menjadi hal yang penting bagi sebagian masyarakat di Indonesia, terutama kaum Muslim. Namun, tahukah Anda, bahwa label halal pada restoran atau tempat makan itu memiliki arti yang luas?
Ya, label halal yang sudah diberikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak hanya berlaku untuk menu makanan dan minumannya saja. Tetapi, label ini juga berkaitan dengan makanan yang terjamin keamanannya dari kelompok najis, pelayanan dan proses makanan sampai ke meja konsumen.
"Jadi, label halal nggak cuma soal makanannya bebas najis, tapi sampai ke pelayanan di restoran itu juga. Makanya proses verifikasi halal memerlukan beberapa hari," kata Kepala Bidang Verifikasi dan Penilaian Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Cecep Kosasih saat ditemui di Heavenly Wang Summarecon Mall Serpong, Tangerang, baru-baru ini.
Hal serupa juga dikatakan Muslich selaku Audit Services Director Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Dia menjelaskan, pelayanan yang dimaksud tersebut yakni memastikan semua peralatan yang ada di restoran, termasuk alat dapur maupun alat makan yang dipakai konsumen, tidak terkontaminasi najis.
Termasuk pada bagian dapur center atau area pertama kali bahan baku datang dan diolah. Di sini, kata dia, perlu juga dipastikan bahwa bahan-bahan dan alat yang dipakai semuanya bersih dan halal.