3 Oknum Guru SMP di Serang Cabuli 3 Siswinya Berkali-Kali usai Dicekoki Miras
Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan mengatakan, kronolgis kasus tersebut terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan ke polisi lantaran anaknya menjadi korban pemerkosaan.
“Kasus tersebut akhirnya terungkap. Selain berbuat mesum di ruang laboratorium komputer, tiga oknum guru di sekolah itu ternyata tega melampiaskan nafsu birahi mereka kepada muridnya di ruang kelas dan kebun sekolah,” kata Kapolres, Minggu (23/6/2019).
Kapolres mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tiga oknun guru tersebut tega melakukan perbuatan mesum kepada muridnya lebih dari satu kali. “Pengakuan para tersangka tindakan itu mereka lakukan atas dasar suka sama suka,” ucapnya.
Menurut Kapolres, ketiga oknum guru bejat itu akan dijerat Pasal 82 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan anak dengan anacaman hukuman paling ringan 7,5 tahun dan paling berat 20 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki