Kemenag Gratiskan Pengurusan Buku Nikah Bagi Korban Gempa di Palu
Selasa, 23 Oktober 2018 - 16:21:00 WIB
Menurut Ma’sum, untuk pencetakan kembali buku nikah, warga cukup membawa KTP dan mengingat tahun nikahnya.
"File-nya ada di kantor urusan agama. Karena itu, warga cukup membawa KTP dan memberitahukan kepada pihak kami di KUA mengenai tahun nikah untuk pencetakan kembali," ujarnya.
Saat ini, sebut dia, warga boleh mengunjungi KUA di wilayahnya untuk memohon pencetakan kembali buku nikah. Karena KUA telah membuka pelayanan dan pencatatan nikah.
"Pelayanan di KUA mulai berjalan normal. Aparatur yang bertugas di tingkat KUA telah masuk. Karena itu, silahkan ke KUA untuk pengurusan buku nikah," urai dia.
Editor: Himas Puspito Putra