Saat Pilkades di Gorontalo, Gubernur Minta Warga Tak Minum Miras
Sebelumnya tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polri di Gorontalo menyita ratusan botol miras berbagai merk dan ukuran.
Petugas juga mengeledah dua cafe di daerah Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo yang disinyalir tidak memiliki izin penjualan miras.
"Hasilnya ada 284 botol yang kami amankan. 103 botol di Kota Gorontalo dan 181 botol di Kabupaten Gorontalo," ujar Kepala Seksi Penyilidikan dan Penyidikan Satpol PP Provinsi Gorontalo, Budiyanto Haluti.
Menurutnya, modus operandi penjualan miras di Gorontalo sudah berjalan rapi. Untuk mengelabui petugas, minuman keras tradisional jenis Cap Tikus sudah dikemas di botol air mineral.
Warnanya yang bening membuat petugas hampir tidak menduga jika botol dalam kardus itu adalah miras.
Selain untuk menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), operasi miras dilakukan untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 16 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
"Untuk pedagang yang tidak mengantongi izin penjualan kami akan tindak sesuai dengan sanksi yang tercantum dalam Perda yaitu sanksi Tindak Pidana Ringan (tipiring) atau denda sampai dengan Rp50 juta," kata dia.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal