Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumut Tegaskan Tak Tebang Pilih Tangani Kasus Alih Fungsi Hutan

Jumat, 01 Februari 2019 - 16:36:00 WIB
Polda Sumut Tegaskan Tak Tebang Pilih Tangani Kasus Alih Fungsi Hutan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) memastikan tidak melakukan tebang pilih dalam menangani kasus alih fungsi lahan.

Selain menyelidiki kasus di PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) dengan tersangka Musa Idhis Shah alias Dody Shah, polisi juga menyidik sejumlah kasus lainnya yang berkas perkaranya sebagian sudah rampung.

"Jadi tidak benar Polda Sumut tebang pilih dalam penanganan perkara alih fungsi hutan. Perusahaan yang melanggar akan kita periksa," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (1/2/2019).

Menurut Tatan, Polda Sumut saat ini setidaknya menangani sejumlah kasus pengalihan hutan yang perkaranya sudah dinyatakan sudah P21. "Ada yang masih di penyidikan, ada yang 6 sudah P21," ujar Tatan.

Adapun kasus yang disidik Polda Sumut berkaitan dengan kasus alih fungsi hutan, kata Tatan, antara lain, kasus alih fungsi hutan menjadi kawasan mangrove di wilayah Langkat, Kecamatan Brandan Barat. "Tersangka berinisial S. Luas lahannya 750 hektare. Itu sudah P21 sedang tahap 2," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut