Polda Sumut Tegaskan Tak Tebang Pilih Tangani Kasus Alih Fungsi Hutan
Tak hanya itu, di wilayah Labura dalam kasus kawasan hutan ditanam dengan sawit tanpa izin. "Seluas 635 hektare, tersangka berinisial SBD. Kasusnya sudah P21 dan tahap 2," katanya.
Selain itu, kasus alih fungsi hutan seluas 63 hektare dan 112 hektare hak pengguna lain (HPL) di Serdangbedagai. "Ini satu tersangka dan juga sudah P21," ucapnya.
Selanjutnya, sambung Tatan, alih fungsi hutan seluas 250 hektare dengan dua tersangka yakni J dan R. Kemudian alih fungsi hutan di Kecamatan Gebang, Langkat dengan tersangka AS dan terakhir di Labura di kawasan hutan produksi terbatas dengan tersangka berinisial TM alias G. "Berkas kedua kasus itu pun sudah P21," beber Tatan.
Sedangkan yang masih dalam tahap penyidikan lanjut Tatan selain kasus PT ALAM yakni, alih fungsi hutan di Kelurahan Pasar Baru Batahan, Madina seluas 600 hektare. "Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Dirut PT SN berinisial IS sebagai tersangka dan ini masih dalam proses," tandas Tatan.
Editor: Kastolani Marzuki