Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Ajak Investor Garap 108 Cekungan Migas, Kejar Target Produksi 1 Juta Barel
Advertisement . Scroll to see content

10 Pegawai Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Tukin, Ini Komentar Arifin Tasrif

Jumat, 31 Maret 2023 - 20:07:00 WIB
10 Pegawai Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Tukin, Ini Komentar Arifin Tasrif
Menteri ESDM, Arifin Tasrif. (Foto: Mochamad Rizky Fauzan/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, buka suara terkait 10 pegawainya yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Arifin mengatakan, belum menerima informasi secara resmi dari KPK terkait penetapan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi tukin di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM. Hal itu lantaran dirinya mengetahui penetapan tersangka itu melalui pemberitaan media.

"Di media itu sudah diumumkan, tapi memang secara resmi kami belom terima (informasinya). Memang yang diumumkan itu terkait dengan manipulasi tukin yang ditemukan," kata Arifin ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/3/2023). 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tukin di Ditjen Minerba Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. Meski begitu, KPK belum merinci identitas para tersangka tersebut. 

"Kalau enggak salah 10 ya kemarin itu (yang ditetapkan menjadi tersangka),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023). 

Ia menjelaskan, modus korupsi tukin Ditjen Minerba adalah dengan menggelembungkan anggarannya terlebih dahulu, sebelum dicairkan ke para PNS di direktorat tersebut. 

Selisih dana yang digelembungkan dengan uang yang diterima pegawai itulah yang kemudian dikorupsi. KPK pun terus mencari bukti adanya potongan dan penggelembungan tukin tersebut.

”Kami berusaha untuk mencari barang bukti berupa slip gaji atau dokumen terkait perkara ini. Prinsipnya tetap follow the money atau ikuti arus aliran uang,” jelasnya. 

Dalam kesempatan itu, Arifin juga mengungkapkan alasan mangkirnya Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) M Idris Froyote Sihite dari panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/3/2023).

Ia menyebutkan, berdasarkan laporan yang diterima dari Sekretaris Jenderal (Sekjen), Idris sedang sakit. Kendati demikian, Arifin menegaskan bahwa Idris harus tetap memenuhi panggilan tersebut.

"Kalo dari sekjen itu dia sakit, tapi dia harus datang," jelasnya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Lebih lanjut, Arifin mengaku dirinya belum tahu kapan jadwal pemanggilan Idris selanjutnya.

"Pemanggilan (selanjutnya) ya kita belum tahu," tukas Arifin.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut