ESDM Beri Kuota Impor BBM ke SPBU Swasta 2 Kali Setahun, Begini Skemanya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pemberian kuota impor BBM bagi SPBU swasta sebanyak 2 kali dalam setaun. Kuota akan diberikan untuk periode 6 bulanan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman menjelaskan ketentuan ini berbeda dari skema pemberian kuota BBM pada 2025. Kementerian ESDM sebelumnya memberikan kuota impor hanya untuk 3 bulan saja.
"Jadi SPBU swasta itu kan kita belajar nih tahun 2025 kemarin. Ada yang bilang, 'Oh ini kok bulanan, oh 3 bulanan,' Nah tahun ini kita sudah tetapkan 6 bulan," ujar Laode saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (6/2/2026).
Laode mengatakan, pemberian jangka waktu 6 bulan kuota impor ini dilakukan untuk melihat dinamika konsumsi BBM di SPBU swasta. Pemerintah akan mempertimbangkan untuk kembali memberikan kuota impor apabila kebutuhan meningkat.
Kementerian ESDM Sita 50.000 Ton Batu Bara di Kutai Kartanegara, Diduga Ilegal
"Intinya kenapa 6 bulan, kita ada waktu untuk melihat dinamika konsumsi. Satu dan kedua, kita ada waktu untuk mereka mengusulkan pembaharuan perpanjangannya," tutur dia.
Sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan pemberian kuota impor secara periodik ini sekaligus mendorong SPBU swasta agar ke depan tidak bergantung dengan impor. Pembelian BBM bisa dilakukan melalui PT Pertamina.
ESDM: Porsi EBT di Bauran Energi Naik Jadi 15,75 Persen, Tambahan Terbesar dari PLTA