Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tolak THR Dicicil, KSPI: Ribuan Perusahaan Belum Lunas Sampai Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

114 TKA China Dikabarkan Masuk RI, KSPI: Keadilan Buruh Dicederai

Senin, 17 Mei 2021 - 09:25:00 WIB
114 TKA China Dikabarkan Masuk RI, KSPI: Keadilan Buruh Dicederai
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal (tengah).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan pemerintah telah mencederai keadilan terhadap buruh dalam negeri. 

Pernyataan itu, disampaikan Said Iqbal, terkait kabar masuknya 114 tenaga kerja asing (TKA) China ke Indonesia, saat hari pertama lebaran, tepatnya pada 13 Mei 2021. TKA China tersebut dikabarkan masuk ke Indonesia dengan menggunakan pesawat carteran.

Menurut dia, masuknya TKA China tersebut mencederai keadilan bagi buruh dalam negeri yang harus menerima kenyataan merayakan Idul Fuitri tanpa mudik, bahkan ada sebagian buruh belum menerima THR, serta puluhan ribu lainnya mengalami PHK akibat pandemi Covid-19. 

"Lagi-lagi TKA digelar karpet merah oleh pemerintah. Ini sangat mencederai rasa keadilan buruh indonesia," kata Said Iqbal di Jakarta, Senin (17/5/2021).

Menurut dia, KSPI telah mencoba mengkonfirmasi kabar masuknya 114 TKA China tersebut, namun tak mendapat respon dari kementerian terkait. 

"Mulai dari Menko Perekonomian, Menaker, hingga Dirjen Imigrasi dan Satgas Covid 19 diam seribu bahasa. Rasa untuk melindungi masyarakat dan buruh Indonesia atas nama protokol kesehatan ketat Covid-19 lenyap ditiup angin lalu, tak berdaya menghadapi TKA China yang datang saat lebaran," sindir Said Iqbal.

Dia memaparkan, KSPI dan buruh Indonesia menolak masuknya TKA China yang bisa jadi unskill workers atau buruh kasar tersebut. Mereka seperti kebal terhadap hukum Indonesia akibat telah berlakunya omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, khususnya terkait TKA China yang mengatur bahwa buruh kasar masuk ke Indonesia tidak perlu lagi izin tertulis dari Menteri.
 
Kedatangan TKA dari China dan India tersebut menegaskan fakta, bahwa omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan bahwa pemerintah ingin memudahkan masuknya TKA China yang mengancam lapangan pekerjaan pekerja lokal. Padahal saat ini, rakyat Indonesia justru lebih membutuhkan pekerjaan, karena banyak yang ter-PHK akibat pandemi.

“Tadinya TKA yang masuk ke Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari Menaker. Faktanya, berdasarkan omnibus law TKA yang masuk ke Indonesia tidak perlu menunggu memegang surat izin tertulis dari Menaker, tetapi cukup si perusahaan pengguna TKA melaporkan rencana kedatangan TKA tersebut (RPTKA),” ujar Said Iqbal.

Dia mengaku heran, yang selalu membantah dan membela keberadaan para TKA China tersebut adalah para pejabat Republik Indonesia. Bukan perusahaan pengguna TKA tersebut.  

Selain itu juga tidak pernah dijelaskan, di perusahaan mana saja (nama PT-nya) para TKA tersebut bekerja. Oleh karena itu, KSPI dan buruh Indonesia menuntut pemerintah menghentikan masuknya TKA China dan negara lainnya ke Indonesia, terutama di masa pandemi dengan alasan apapun. 

“Janganlah hukum tajam ke buruh Indonesia tetapi tumpul ke TKA China. Batalkan omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, khususnya pasal tentang TKA. Kembalikan bunyinya menjadi, setiap TKA yang datang ke Indonesia wajib memperoleh izin tertulis dari menaker," kata Said Iqbal.

Dia menambahkan, KSPI mendesak pemerintah bersikap adil, menegakkan aturan, dan menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan nasional para buruh lokal, bukan TKA. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut