Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2026 Berkisar 8,5-10,5 Persen, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Tolak THR Dicicil, KSPI: Ribuan Perusahaan Belum Lunas Sampai Hari Ini

Jumat, 19 Maret 2021 - 13:44:00 WIB
Tolak THR Dicicil, KSPI: Ribuan Perusahaan Belum Lunas Sampai Hari Ini
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak apabila Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini boleh dicicil. Kebijakan tersebut bakal merugikan buruh.

"Sampai hari ini saja ribuan perusahaan yang menjanjikan mencicil THR belum sepenuhnya lunas," kata Presiden KSPI, Said Iqbal, Jumat (19/3/2021).

Said mengatakan, jika THR dicicil seperti tahun lalu, maka daya beli buruh akan tertekan. Dia menyebut, harga bahan pokok terus meningkat, terutama menjelang Lebaran.

"Buruh ditekan harga pangan melambung, ada PHK, dirumahkan, gaji dipotong, dihajar lagi THR cicilan. Sementara perusahaan sudah diberikan insentif," katanya.

Said akan mengajak rekan-rekannya menggelar demo jika Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan aturan THR tahun ini boleh dicicil seperti tahun lalu. Dia meminta Kemnaker mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015.

"Kami ingin THR dibayar sesuai PP 78/2015. THR harus dibayar sekali saja. Kalau tidak mampu, dirundingkan nilainya dengan serikat pekerja. Jangan dicicil," ucapnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut