12,5 Juta NIK Belum Terhubung dengan NPWP
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan mengungkapkan hingga awal 2024 masih ada 12,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum dihubungkan ke Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo saat ini sudah ada 59,88 juta NIK yang terhubung.
"Dapat kami sampaikan bahwa dari total keseluruhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebesar 72,46 juta, telah dapat kami padankan 59,88 juta NIK," ucap dia dalam Konferensi Pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Aula Mezzanine Kementerian Keuangan hari ini, Selasa (2/1/2024).
Dikatakan Suryo, pemadanan yang dilakukan pihaknya melalui sistem mencapai 55,92 juta NIK. Kemudian yang dilakukan sendiri oleh masyarakat wajib pajak sekitar 3.95 juta.
"Sekarang masih ada yang belum padan betul sekitar 12.5 juta NIK yang terus menerus akan kami lakukan pemadanan. Karena informasi kami koneksikan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pemadanan NIP dan NPWP," tutur dia.
Suryo menjelaskan, dalam kesempatan ini dirinya juga mengimbau masyarakat wajib pajak yang belum melakukan pemadanan untuk segera melakukannya. Hal itu dilakukan dengan secara online atau langsung di pusat layanan.
"Tolong untuk akses ke portal kami untuk lakukan pemadanan mengenai NIK dan NPWP yang disampaikan atau mungkin dapat berkunjungan ke beberapa layanan yang kami sampaikan baik office maupun layanan yang sifatnya virtual," katanya.
Editor: Puti Aini Yasmin