Cara Cek NIK Terdaftar di Parpol, Laporkan Jika Dicatut!
JAKARTA, iNews.id - Sudah mengetahui cara cek NIK terdaftar di parpol atau partai politik? Jika belum, ada baiknya kamu segera mengetahui dan mengeceknya agar data pribadi tidak disalahgunakan.
Terlebih lagi, KPU (Komisi Pemilihan Umum) menyediakan situs untuk mengecek status keanggotaan partai politik pada Pemilu 2024. Hal itu dapat dilakukan hanya dengan menggunakan NIK (Nomor induk kependudukan) di KTP.
Lalu, bagaimana cara Cek NIK terdaftar di parpol? Berikut iNews.id akan berikan informasi mengenai hal tersebut dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (15/12/2023).
1. Pertama-tama, buka situs https://infoPemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_Parpol
2. Setelah itu, klik opsi Cek Anggota & Pengurus Parpol
3. Dapat juga dilakukan melalui situs https://infoPemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik