Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Angela Tanoesoedibjo Gagas Politik Akuntabel: Partai Harus Siap Diperiksa Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek NIK Terdaftar di Parpol, Laporkan Jika Dicatut!

Jumat, 15 Desember 2023 - 14:27:00 WIB
Cara Cek NIK Terdaftar di Parpol, Laporkan Jika Dicatut!
Cara Cek NIK Terdaftar di Parpol. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sudah mengetahui cara cek NIK terdaftar di parpol atau partai politik? Jika belum, ada baiknya kamu segera mengetahui dan mengeceknya agar data pribadi tidak disalahgunakan. 

Terlebih lagi, KPU (Komisi Pemilihan Umum) menyediakan situs untuk mengecek status keanggotaan partai politik pada Pemilu 2024. Hal itu dapat dilakukan hanya dengan menggunakan NIK (Nomor induk kependudukan) di KTP. 

Lalu, bagaimana cara Cek NIK terdaftar di parpol? Berikut iNews.id akan berikan informasi mengenai hal tersebut dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (15/12/2023).

Cara Cek NIK Terdaftar di Parpol 

1. Pertama-tama, buka situs https://infoPemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_Parpol

2. Setelah itu, klik opsi Cek Anggota & Pengurus Parpol

3. Dapat juga dilakukan melalui situs https://infoPemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut