Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

138 Mal di Pulau Jawa Dibuka, Mendag: Jika Ditemukan Kasus Covid Akan Ditutup

Selasa, 10 Agustus 2021 - 19:45:00 WIB
138 Mal di Pulau Jawa Dibuka, Mendag: Jika Ditemukan Kasus Covid Akan Ditutup
Mendag M Lutfi mengatakan jika ditemukan kasus Covid-19 di mal maka akan ditutup sementara. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menambahkan, pusat perbelanjaan atau mal dapat menambahkan ketentuan prokes.

“Hal tersebut dapat dilakukan jika memang dianggap perlu dan tidak mengurangi ataupun lebih rendah dari Panduan Dasar Protokol Kesehatan yang sudah ada,” ujar Oke.

Pengelola pusat perbelanjaan atau mal wajib bertanggung jawab penuh menjalankan prosedur operasi standar secara optimal dengan pengawasan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah.

“Apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola pusat perbelanjaan terkait akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara,” ucapnya.

Kementerian Perdagangan akan terus memantau kebijakan SOP baru. “Kebijakan SOP baru akan ditinjau setiap minggunya dengan melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19,” imbuh dia.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut