Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekonom Ingatkan Pentingnya Persiapan dan Edukasi terkait Rencana Redenominasi Rupiah
Advertisement . Scroll to see content

13.885 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor LHKPN 2022, Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani 

Sabtu, 25 Februari 2023 - 17:54:00 WIB
13.885 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor LHKPN 2022, Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani 
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyebut, 13.885 orang atau sekitar 43,13 persen pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2022 hingga kini masih terus berlangsung. Adapun, batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2023.

Sebagai bentuk kepatuhan, pihaknya melalui Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Biro Sumber Daya Manusia dan Unit Kepatuhan Internal (SDM dan UKI) telah meminta seluruh pegawai yang tercatat sebagai wajib lapor untuk melaporkan LHKPN sebelum tanggal 28 Februari setiap tahunnya.

“Jadi perlu dijelaskan bahwa 43 persen pegawai yang menjadi wajib lapor itu, bukan tidak melaporkan LHKPN-nya, tetapi masih belum melaporkan dan dipastikan laporannya masih berproses. Bahkan di internal sendiri setiap tahunnya para wajib lapor diminta untuk melaporkan LHKPN-nya lebih awal sebelum batas waktu pelaporan berakhir,” ujar Yustinus dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2023).

Yustinus menambahkan, saat ini Kemenkeu telah menyediakan fasilitas berupa Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) yang disediakan untuk menjaga kepatuhan dari para pegawainya dalam melakukan pelaporan harta kekayaan setiap tahunnya tepat waktu, sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut