Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN, Dibayar 70 Persen Tiap Bulan
Advertisement . Scroll to see content

13.943 Ton Abu Sisa Batu Bara Disulap jadi Bahan Baku Bangunan, Kok Bisa?

Selasa, 02 Juli 2024 - 08:26:00 WIB
13.943 Ton Abu Sisa Batu Bara Disulap jadi Bahan Baku Bangunan, Kok Bisa?
ilustrasi PLTU di mana sisa batu baranya dimanfaatkan jadi bahan baku bangunan (ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT PLN (Persero) menyulap 13.943 ton fly ash dan bottom ash (FABA) atau abu sisa pembakaran batu bara jadi bahan bangunan. Abu tersebut diambil dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Holtekamp di Jayapura, Papua.

Aksi tersebut dilakukan selama 2023 hingga Mei 2024. Menariknya, abu tersebut kini telah berbentuk bangunan sejumlah fasilitas umum di Jayapura.

Menurut Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, abu sisa batu bata bisa menjadi katalis penggerak roda ekonomi masyarakat di sekitar PLTU.

"Sehingga hadirnya pembangkit PLN tak hanya bisa menjadi sumber listrik tetapi juga mampu menggerakkan roda ekonomi di masyarakat," ujar Darmawan, dikutip Selasa (2/7/2024). 

Selain itu, General Manager PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat, Budiono menjelaskan, masyarakat di Jayapura mulai mengetahui manfaat abu bekas batu bara dan menggunakannya sebagai bahan campuran untuk bangunan.

Hal ini diharapkan membuka lebih banyak peluang ekonomi baru di masyarakat. Dia memastikan, PLN terus mendorong upaya pemanfaatan FABA untuk diolah menjadi paving block batako, hingga bahan untuk stabilisasi lahan (road base).

"Kami juga membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan FABA menjadi produk bernilai tinggi," ucap Budiono.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut