Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ponton Batu Bara Tabrak Pilar Jembatan Mahulu Samarinda, Warga Panik Dengar Benturan Keras
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian ESDM Sita 50.000 Ton Batu Bara di Kutai Kartanegara, Diduga Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:20:00 WIB
Kementerian ESDM Sita 50.000 Ton Batu Bara di Kutai Kartanegara, Diduga Ilegal
Kementerian ESDM menyita 50.000 ton batu bara tak bertuan di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan 50.000 batu bara tak bertuan di sejumlah dermaga bongkar muat barang tambang (jetty) di sepanjang jalur Sungai Mahakam, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Tumpukan batu bara tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Tumpukan atau stockpile batu bara tersebut ditemukan di enam lokasi berbeda di pelabuhan khusus/jetty batu bara, serta di area penambangan yang berada di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu. Temuan itu merupakan hasil operasi pengamanan yang dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 14-15 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum Kementerian ESDM Jeffri Huwae menjelaskan tumpukan atau stockpile batu bara tersebut merupakan kekayaan negara yang rawan hilang, sehingga segera diamankan oleh tim Ditjen Gakkum ESDM.

“Saat ini stockpile batu bara tersebut telah dilakukan pengamanan dengan pemasangan barikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk/plang larangan yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara,” ujar Jeffri di Jakarta, Selasa (20/1/2026)

Jeffri menambahkan, tahapan selanjutnya yakni menelusuri asal usul serta penilaian kuantitas dan kualitas batu bara tersebut. Proses itu akan melibatkan pihak independen baik surveyor atau instansi yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah seluruh proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang, dan hasilnya akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor ESDM,” ungkap Jeffri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut