Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya
Advertisement . Scroll to see content

14 BUMN Sakit jadi Pasien PPA, Bagaimana Kondisinya?

Kamis, 18 Januari 2024 - 13:33:00 WIB
14 BUMN Sakit jadi Pasien PPA, Bagaimana Kondisinya?
ilustrasi 14 BUMN sakit restrukturisasi. Begini hasilnya (ist)
Advertisement . Scroll to see content

Langkah penyehatan itu mulai dari signifikansi perusahaan, keunggulan kompetitif, persepsi pasar, serta kinerja keuangan.

Selanjutnya, tahapan restrukturisasi dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek baik hukum, sosial, bisnis, dan keuangan, dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Sehingga, hasil penilaian tersebut menjadi dasar pertimbangan yang kuat dalam menentukan arah penanganan BUMN ke depan,” tutur Teguh, Kamis (18/1/2024). 

Dia mengatakan, sejak mendapat amanat Surat Kuasa Khusus pada akhir 2020 lalu, PPA telah melakukan kajian menyeluruh. Kajian itu meliputi sumber daya manusia (SDM), organisasi, operasional, keuangan, hukum, serta kebijakan.

Tujuan kajian untuk mendapatkan dan memperkuat model bisnis yang berkelanjutan (sustainable business model) pada masing-masing BUMN Titip Kelola. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut