14 Pabrik Garmen di Jawa Barat Berencana Relokasi ke Jawa Tengah gegara UMK Tinggi
"Para pengusaha di wilayah itu pun sudah melaporkan situasi ini ke Kementerian Tenaga Kerja RI," ujarnya.
Racmat mengungkapkan, 14 pabrik tersebut sudah mengajukan permohonan penangguhan upah di bawah UMK Jabar ke Kemenaker. Namun karena aturan sekarang sudah berubah, sehingga perusahaan diwajibkan membayar upah bagi para pekerja sesuai keputusan UMK 2023.
"Jadi dengan upah sekitar Rp4,5 juta, kemungkinan mereka tidak sanggup untuk membayar gaji pekerjanya, sehingga mereka meminta ke pusat, ke kementerian (Kemenaker) karena kalau ke provinsi tidak ada kewenangannya untuk pindah pabrik dari Jawa Barat," tuturnya.
Dia menyebut, rencana relokasi pabrik sudah dilampirkan dengan kesepakatan para pekerja di 14 pabrik tersebut.
"Sebagian besar yang mau pindah itu di Purwakarta, tapi memang saya belum klarifikasi kembali. Ini baru mereka yang menyampaikan rencana relokasi pabriknya ke Cirebon atau ke Jawa Tengah," tuturnya.
Editor: Jujuk Ernawati