JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan dua badan usaha milik negara (BUMN) yang mati suri alias tidak lagi beroperasi. Kedua perusahaan pelat merah itu, yakni PT Istaka Karya dan PT Industri Sandang Nusantara.
Pembubaran Istaka Karya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya. Sedangkan pembubaran Industri Sandang Nusantara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023, tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.
Dalam bagian pertimbangan PP Nomor 13 Tahun 2023 disebutkan bahwa pembubaran Istaka Karya berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada 12 Juli 2022, Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi.
Adapun penyelesaian pembubaran Istaka Karya, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan perseroan (Persero) PT Istaka Karya disetorkan ke kas negara," tulis Pasal 4 dalam PP Nomor 13 Tahun 2023, dikutip Jumat (17/3/2023).
Sementara penyelesaian pembubaran PT industri Sandang Nusantara, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah 14 Tahun 2023. Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 14/2023, semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke kas negara.
Adapun dua PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Editor : Jujuk Ernawati
Follow Berita iNews di Google News