Penyelesaian Utang Istaka Karya, Ini Usulan PPA
JAKARTA, iNews.id - Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menyampaikan beberapa usulan terkait penyelesaian utang PT Istaka Karya (Persero) yang telah dinyatakan pailit pada Juli 2023.
Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PPA, Rizwan Rizal Abidin, mengatakan putusan pailit Istaka Karya
adalah jalan terbaik untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak melalui penyelesaian permasalahan perusahaan yang terjadi lebih dari 10 tahun lalu.
Saat ini, lanjutnya, penyelesaian utang Istaka Karya sedang ditangani oleh kurator yang diawasi oleh pengadilan, yang telah mengadakan rapat yang dihadiri seluruh kreditur sejak 4 Agustus 2023.
Pada rapat tersebut, PPA dan kreditur separatis mendukung permintaan kurator untuk membagi sebagian dari hasil penjualan jaminan kepada para kreditur konkuren.
Adapun para pemegang saham konversi pada masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Istaka Karya pada 2013 telah kembali menjadi kreditur dan sudan terdaftar dan terverifikasi oleh Kurator.