Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cari Jadwal Pencairan dan Jenis Bansos
Advertisement . Scroll to see content

2 Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI, Begini Tahapannya

Kamis, 19 Oktober 2023 - 16:43:00 WIB
 2 Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI, Begini Tahapannya
Pendaftaran BPJS Kesehatan PBI bagi masyarakat miskin dan kurang mampu
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ada 2 cara daftar BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran), yaitu secara langsung ke desa/kelurahan, atau secara online (daring) melalui aplikasi "Cek Bansos". 

Penerima BPJS Kesehatan PBI adalah fakir miskin dan tidak mampu. Mereka dibebaskan dari iuran bulanan, karena ditanggung oleh pemerintah. Adapun iuran yang ditanggung pemerintah untuk peserta BPJS Kesehatan PBI sebesar Rp42.000 per bulan (kelas III).

Tentunya ada syarat untuk terdaftar menjadi penerima BPJS Kesehatan PBI. Syarat itu, tertuang di Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial 21/2019, Bab II Pasal 5 Ayat (1) disebutkan bahwa syarat bagi penerima PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan tidak mampu dengan kriteria sebagai berikut: 

- Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian.
- Mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
- Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Selain masuk dalam kriteria fakir miskin dan tidak mampu, persyaratan lain untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, yaitu: 

- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil.
- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) - Kemensos.

Jika memenuhi syarat tersebut, maka tahapan selanjutnya adalah mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI. Untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, peserta harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Pengajuan diri menjadi anggota DTKS ini dapat dilakukan secara langsung dengan mendaftarkan diri ke perangkat desa atau kelurahan. Bisa juga dilakukan secara online melalui aplikasi "Cek Bansos". 

Berikut cara daftar BPJS Kesehatan PBI melalui aplikasi "Cek Bansos" agar terdata dalam DTKS: 

1. Download Aplikasi "Cek Bansos".

2. Buat akun baru untuk registrasi dengan mengisi data seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW), Nomor HP, Alamat Email, Username dan Password. 

3. Upload Foto KTP dan Swafoto dengan KTP. Setelah berhasil registrasi, klik "Daftar Usulan". 

4. Klik "Tambahkan Usulan" dan masukkan data diri dengan benar (sesuai dengan KK dan KTP). 

5. Tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat.

6. Jika sudah terdata di DTKS, maka bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI.

Berikut cara daftar BPJS Kesehatan PBI melalui kantor desa/kelurahan agar terdata dalam DTKS:

1. Daftarkan diri ke perangkat desa/kelurahan sesuai domisili dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

2. Perangkat desa/kelurahan akan mengadakan musyawarah, bila disetujui usulan akan diteruskan ke kepala desa/lurah

3. Jika kepala desa/lurah menyetujui, maka akan usulan akan diteruskan ke Dinas Sosial

4. Dinas Sosial meneruskan usulan ke bupati/wali kota

5. Bupati/wali kota meneruskan usulan ke gubernur

6. Gubernur meneruskan usulan ke menteri sosial. Kemensos juga bisa melakukan pendataan langsung dan rekomendasi ke gubernur, bupati, dan wali kota

7. Data yang masuk diverifikasi dan validasi

8. Jika telah sesuai, menteri sosial menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkan mereka ke kepesertaan BPJS Kesehatan PBI

9. BPJS Kesehatan memproses pendaftaran

10. Jika sudah selesai, maka informasinya akan diteruskan ke peserta.

Masyarakat yang terpilih menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI maka iuran kepesertaannya sebesar Rp42.000 per bulan (kelas III) akan ditanggung pemerintah. 

Demikian 2 cara daftar BPJS Kesehatan PBI untuk masyarakat miskin dan kurang mampu. Semoga bermanfaat.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut