2 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya Lengkap
JAKARTA, iNews.id - Cara menonaktifkan BPJS penting diketahui masyarakat. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menonaktifkannya.
BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah untuk memberi perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja di Indonesia. Namun, saat pekerja sudah keluar atau berhenti dari pekerjaan belum semua pekerja mengetahui syarat dan cara mengaktifkannya.
- Surat keterangan sudah tidak bekerja
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pas Foto Ukuran 3 x 4 (dua lembar)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Setelah mengetahui syarat-syaratnya, berikut dua cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, yakni secara online dan offline.
- Masuk ke halaman website https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi menggunakan ID dan kata sandi yang dimiliki
- Lalu pilih perusahaan tempat bekerja
- Cari nomor BPJS Ketenagakerjaan atau nama pekerja yang ingin di nonaktifkan
- Klik menu action dan pilih nonaktifkan pekerja
- Terakhir konfirmasi penonaktifan
- Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Minta bantuan kepada petugas
- Berikan persyaratan seperti KTP, KK, AKTA, Kartu BPJS, Paklaring
- Lalu tunggu konfirmasi dari petugas saat selesai menonaktifkan status BPJS Ketenagakerjaan
Demikian syarat dan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, Semoga dapat dipahami ya!
Editor: Puti Aini Yasmin