2 Lessor Ajukan Keberatan, Bagaimana Nasib Hasil PKPU Garuda Indonesia?
JAKARTA, iNews.id - Sidang penetapan hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk terpaksa ditunda. Hal itu, terkait dengan pengajuan keberatan dari 2 lessor (perusahaan penyewa pesawat) atas metode voting dan penghitungan tagihan kreditur yang berlangsung pekan lalu.
Anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, Asri, mengatakan pengajuan keberatan tersebut menunda homologasi atau pemberian persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perdamaian Garuda dan kreditur.
Namun, lanjutnya, surat keberatan dua lessor asing ini tidak membatalkan hasil voting dan penghitungan tagihan kreditur yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 17 Juni 2022. Hasil voting tersebut menunjukkan mayoritas lessor menyetujui pengajuan PKPU dari Garuda Indonesia.
Dia menjelaskan, dua lessor yang mengajukan keberatan berasal dari Amerika Serikat (AS), yakni Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Adapun nilai piutang keduanya sebesar Rp2 triliun.
Kedua lessor ini, ikut dalam proses pemungutan suara yang dilaksanakan Pengadilan pekan lalu. Dalam tahapan PKPU ini, kedua entitas penerbangan luar negeri itu juga turut andil memberikan suara, meski keduanya menolak damai dengan Garuda Indonesia.
"Jadi hasil voting tidak berubah karena lessor sendiri sudah ikut, namanya sudah mengajukan hak suaranya kemarin dan memegang pada saat voting mereka tak setuju atas proposal perdamaian," ujar Asri, dikutip Selasa (21/6/2022).
Dia mengungkapkan, pada saat kreditur telah menggunakan hak suaranya dalam voting, maka harus mengikuti hasil atau keputusan yang diperoleh. Pada konteks ini, emiten bersandi saham GIAA berhasil memperoleh suara setuju sebanyak 97,46 persen dari total jumlah kreditur.
"Jadi tak ada perubahan dalam voting karena sudah mengajukan haknya untuk melakukan voting," ungkap Asri.
Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyebut pihaknya tidak lagi melakukan negosiasi ulang dengan kedua lessor asal AS itu. Posisi manajemen maskapai penerbangan pelat merah saat ini mengikuti hasil voting yang sudah disepakati.
"Enggak ada negosiasi, posisi kita sudah jelas utang yang kita akui, diakui oleh pengurus dan kita bekerja berdasarkan itu," kata Irfan.
Adapun total piutang lessor di Garuda Indonesia mencapai Rp104 triliun lebih. Utang ini masuk dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) yang telah diverifikasi Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Data Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, jumlah tersebut terdiri dari 123 lessor global. Jumlah ini pun tidak termasuk piutang produsen pesawat asal Amerika Serikat (AS), Boeing, sebesar USD822 juta atau setara Rp 10 triliun.
Boeing merupakan lessor yang tidak mendaftarkan diri dalam PKPU Garuda Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hingga saat ini belum diketahui alasan pasti Boeing tidak ikut berpartisipasi dalam penyelesaian utang emiten pelat merah ini.
Editor: Jeanny Aipassa