2 Lessor Keberatan Hasil Voting, Penetapan PKPU Garuda Indonesia Ditunda
JAKARTA, iNews.id - Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terpaksa menunda sidang penetapan hasil PKPU PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Penundaan ini disebabkan adanya keberatan dari dua lessor atau perusahaan penyewa pesawat terkait mekanisme perhitungan klaim yang dilakukan pada, Jumat (17/6/2022) lalu.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, dua perusahaan penyewa pesawat ini keberatan dengan metode perhitungan suara atau voting dan penghitungan tagihan kreditur. Salah satu perusahaan penyewa pesawat tersebut yaitu Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company.
Alhasil, pengumuman hasil PKPU Garuda Indonesia pun ditunda hingga pekan depan. Artinya, homologasi atau kesepakatan damai antara kreditur dan emiten dengan kode saham GIAA belum tercapai.
"Nampaknya sidang penetapan akan ditunda tujuh hari lagi hingga Senin depan. Salah satu yang jelas adanya keberatan salah satu lessor ya dalam proses ini. Walau memang keberatan ini sudah disampaikan, yang bersangkutan itu lebih sisi keberatan dalam mekanisme perhitungan klaim," ujar Irfan saat ditemui wartawan di kawasan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/6/2020).