Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RI Setop Impor Solar Mulai 2026, RDMP Balikpapan Siap Beroperasi
Advertisement . Scroll to see content

2.343 Izin Usaha Pertambangan Bakal Dicabut Pemerintah Tahun Ini

Rabu, 16 Februari 2022 - 07:23:00 WIB
 2.343 Izin Usaha Pertambangan Bakal Dicabut Pemerintah Tahun Ini
Aktivitas pertambangan galian C di Kota Sorong. (Foto: iNews/Chanry Andrew Suripatty)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 2.343 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara bakal dicabut pemerintah di tahun ini. IUP tersebut, juga mencakup izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C. 

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.

Sebagai tahap awal, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, telah menandatangani 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara. IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. 

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Imam Soejoedi, menyampaikan bahwa pencabutan IUP mineral dan batu bara dilakukan pada perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku dan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja. Proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari 2022.

"Sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut," ujar Imam pada keterangan tertulisnya, Selasa (15/2/2022).

Menurutnya 180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan, yang terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral. 

"Pencabutan IUP sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan kami tidak tebang pilih. Tujuan kami untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,” kata Imam.

Dia menjelaskan, pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50%) yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha, sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP (15,18%) yang dimiliki oleh 8 pelaku usaha. 

Imam mengungkapkan, salah satu tugas dari satgas tersebut adalah melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat. 

Dalam hal ini, pemerintah akan mengalihkan izin yang dicabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan integritas, serta kecukupan modal untuk mengelola IUP tersebut, termasuk juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi/kelompok masyarakat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan koperasi di daerah.

“Seperti yang sering disampaikan oleh Bapak Menteri, tujuan pengalihan izin ini adalah agar bagaimana izin tersebut dapat dikelola oleh pihak yang bertanggung jawab, sehingga dapat menciptakan nilai tambah, menyediakan lapangan pekerjaan, serta pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah,” tutur Imam.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut