Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN, Dibayar 70 Persen Tiap Bulan
Advertisement . Scroll to see content

24 Mal di Jakarta Dapat Relaksasi Penghapusan Rekening Listrik Minimum dari PLN

Selasa, 02 Maret 2021 - 14:50:00 WIB
24 Mal di Jakarta Dapat Relaksasi Penghapusan Rekening Listrik Minimum dari PLN
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jaya memberikan stimulus kepada pelanggan bisnis dan industri. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jaya memberikan stimulus kepada pelanggan bisnis dan industri. Stimulus yang diberikan berupa penghapusan pemakaian minimum 40 jam nyala bagi pelanggan dengan daya 1300 Volt Ampere (VA) ke atas.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Doddy B. Pangaribuan mengatakan, dari total 293.527 pelanggan bisnis di wilayah Jakarta, sebanyak 36.295 pelanggan mendapat relaksasi. Sedangkan untuk pelanggan industri, relaksasi jam minimum dinikmati 1.367 pelanggan dari total 5.916 pelanggan.

Doddy mengatakan, relaksasi ini diberikan sebagai komitmen PLN memberikan kelonggaran kepada kalangan bisnis dan industri yang sangat terdampak karena adanya pandemi Covid-19.

"Dari pelanggan bisnis yang dapat relaksasi, ada 24 pusat perbelanjaan di Jakarta dan sekitarnya yang mendapatkannya seperti Grand Indonesia, Plaza Indonesia, Central Park, AEON Mall, dan Pasaraya Blok M," ujar Doddy, Selasa (2/3/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut