Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN, Dibayar 70 Persen Tiap Bulan
Advertisement . Scroll to see content

24 Mal di Jakarta Dapat Relaksasi Penghapusan Rekening Listrik Minimum dari PLN

Selasa, 02 Maret 2021 - 14:50:00 WIB
24 Mal di Jakarta Dapat Relaksasi Penghapusan Rekening Listrik Minimum dari PLN
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jaya memberikan stimulus kepada pelanggan bisnis dan industri. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

Selain pelanggan bisnis dan industri, stimulus penghapusan rekening minimum ini juga dinikmati oleh pelanggan Sosial dengan daya 1300 VA ke atas dan pelanggan layanan khusus menyesuaikan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Pelanggan sosial PLN tersebut mencakup rumah ibadah, panti sosial, rumah sakit pemerintah, dan pusat rehabilitasi sosial.

PLN juga telah memberikan stimulus berupa diskon 100 persen rekening listrik untuk rumah tangga kecil, industri dan bisnis kecil dengan daya 450 VA. Stimulus diskon 50 persen juga diberikan kepada rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi.

PLN juga memberikan stimulis pembebasan biaya beban atau abonemen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA serta golongan bisnis dan industri daya 900 VA.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut