25 Perusahaan Tambang di Kaltim Boleh Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 25 perusahaan tambang di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diperbolehkan mengekspor batu bara. Hal tersebut diketahui lewat postingan Pemprov Kaltim dalam akun resminya di Instagram, @pemprov_kaltim.
Dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (5/1/2022), disebutkan sebanyak 25 perusahaan di Benua Etam ini boleh mengekspor batu bara. Pasalnya, mereka sudah memenuhi domestic market obligation (DMO) mencapai 76-100 persen.
"Alhamdulillah sudah kami laporkan kepada pimpinan bahwa ada 25 perusahan tambang di Kaltim yang dibolehkan mengekspor batu bara karena DMO mencapai 76-100 persen. Mudah-mudahan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kaltim melalui ekspor pertambangan," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny.
Sebelumnya, berdasarkan sosialisasi Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi, perusahaan yang boleh melakukan ekspor batu bara adalah perusahaan yang telah memenuhi harga patokan DMO untuk PLN sebanyak 76-100 persen dan perusahaan yang pemenuhan DMO ke PLN sudah mencapai 100 persen.
Erick Thohir Minta PLN dan PTBA Perpanjang Kontrak Suplai Batu Bara
Benny menjelaskan, hasil rapat atau sosialisasi, ada 418 perusahaan yang hingga OKtober 2021 sama sekali belum atau 0 persen menjalankan DMO untuk PLN yang izin eksportir terdaftar (ET) akan dibekukan sementara.