279 Juta Data Penduduk RI Bocor, Menteri Tjahjo: Termasuk Data ASN
JAKARTA, iNews.id - Berdasarkan temuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), sebanyak 279 juta data penduduk Indonesia bocor indentik dengan data BPJS Kesehatan. Soal kebocoran data itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo minta Kemkominfo segera mengusut tuntas lantaran kemungkinan terdapat data aparatur sipil negara (ASN).
“Saya yakini data-data yang dimiliki ASN juga termasuk di dalamnya,” ujar Tjahjo di Jakarta, Minggu (23/5/2021).
Data 279 juta penduduk Indonesia yang bocor ini, terindikasi terkait nama, nomor telepon, alamat, gaji, serta data kependudukan. Diperkirakan data ASN juga ikut bocor karena ASN, serta TNI dan Polri juga peserta BPJS Kesehatan.
Kemkominfo telah melakukan investigasi terhadap dugaan kebocoran data ini sejak 20 Mei 2021. Isu tersebut berasal dari media sosial yang menyebutkan data penduduk Indonesia bocor dan dijual ke forum online. Dari 279 juta data, 20 juta di antaranya memuat foto pribadi.
BPJS Kesehatan membentuk tim khusus bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemkominfo, serta Telkom untuk melakukan penelusuran. Kemkominfo juga telah memanggil direksi BPJS Kesehatan untuk segera memastikan dan menguji ulang data pribadi yang bocor.
Dalam pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tertulis bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Dasar tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Pada pasal 36 peraturan menteri tersebut, pihak yang menyebarluaskan data pribadi dikenai sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs online.
Perlu diakui, dasar hukum perlindungan data pribadi WNI masih dalam rancangan undang-undang (RUU). Kementerian PANRB mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN yang dalam hal ini dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan tersebut.
RUU ini penting karena selama ini secara nyata terlihat bahwa penegak hukum masih kesulitan untuk menerapkan sanksi tegas yang sifatnya pidana kepada oknum yang membocorkan data konsumen.
“Sehingga penting agar RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan dengan segera,” ujar Tjahjo.
Editor: Jujuk Ernawati