279 Juta Data Warga RI Diduga Bocor, Hipmi: UU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Disahkan
JAKARTA, iNews.id - Data pribadi sebanyak 279 juta penduduk Indonesia diduga bocor dan diperjualbelikan di dunia maya lewat situs hacker Raid forums. Data tersebut berisi informasi pribadi, seperti nama, nomor telepon, alamat, hingga foto pribadi.
Pakar Digital sekaligus Ketua Hubungan Media Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Anthony Leong berpendapat jika kebocoran data pribadi ratusan juta penduduk Indonesia benar terjadi maka jangan menganggap remeh dan pihak berwenang harus segera mengusutnya karena data tersebut dapat digunakan untuk penipuan atau kejahatan siber.
"Pihak berwenang harus segera mengusut dan memproteksi. Ini genting karena terkait data pribadi seluruh warga Indonesia. Ini harus ditangani dengan serius, security harus ditingkatkan karena rawan terjadi penipuan, scam dan tindak kejahatan digital siber lainnya," ujar Anthony dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/05/2021).
Dia mendorong Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) segera menelusuri kebocoran data pribadi tersebut. Namun, hingga Kamis malam (20/5/2021) belum dapat dipastikan dari mana data tersebut berasal.
"Jika dilihat dari struktur dan format data yang dihimpun, sebenarnya mudah untuk mengetahui data tersebut berasal dari instansi yang mana. Perlu sinergi antar stakeholder pemerintahan dan swasta dalam menjaga kedaulatan data. Sekarang kita perlu hadirkan solusi bagaimana memberikan pelindungan jangan sampai data itu ditukar dan dijualbelikan," tutur Anthony yang juga Ketua HIPMI Digital Academy.
Kebocoran data yang semakin masif dan mengawatirkan menuntut adanya peran pemerintah untuk segera mengesahkan aturan terkait perlindungan data pribadi. Pasalnya, menurut dia, belum ada aturan yang tegas untuk kasus tersebut.
“Aturan saat ini cenderung belum tegas, jelas ini sangat genting karena menyangkut keselamatan seluruh masyarakat. Jika ada data pribadi yang bocor dapat digunakan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan berbagai bentuk kejahatan yang, di mana dari masa ke masa terus berubah metode cybercrime-nya," ujar CEO Menara Digital itu.
Anthony pun menilai Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dianggap sangat penting dan perlu segera disahkan. Sebab UU PDP dapat menjamin keamanan data dari berbagai ancaman yang terjadi di berbagai platform media sosial dan situs berjejaring.
"Kebocoran data pribadi bukan terjadi kali ini saja, sepanjang tahun 2020, kita juga disuguhi banyak kejadian kebocoran data karena itu penting untuk mengesahkan UU PDP secepat mungkin,” ujarnya.
Editor: Jujuk Ernawati