Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perkuat Stabilitas Keuangan, OJK Dorong Inovasi Manajemen Risiko Kredit
Advertisement . Scroll to see content

3 Prinsip yang Diterapkan Bank Syariah, Apa Saja?

Minggu, 29 Mei 2022 - 15:14:00 WIB
3 Prinsip yang Diterapkan Bank Syariah, Apa Saja?
Terdapat berbagai prinsip yang diterapkan bank syariah, mulai dari tiga pilar pokok hingga prinsip yang dilarang. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdapat berbagai prinsip yang diterapkan bank syariah sekaligus menjadi pembeda utama dengan sistem bank konvensional. Sebelum menggunakan layanan perbankan syariah, mari ketahui terlebih dahulu prinsip di bank syariah.

Bank syariah merupakan lembaga yang menjalankan aktivitas perbankan berdasarkan hukum Islam. Implementasi prinsip syariah menjadi pembeda utama dengan bank konvensional.

Setidaknya ada tiga prinsip yang diterapkan bank syariah di Indonesia. Mengutip lama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut prinsip yang diterapkan bank syriah.

1. Tiga Pilar Pokok dalam Ajaran Islam
- Aqidah

Aqiqah merupakan ajaran Islam yang mengatur tentang keyakinan atas keberadaan kekuasaan Allah SWT. Hal ini harus jadi keimanan seorang muslim manakala melakukan berbagai aktivitas dimuka bumi.

- Syariah 

Syariah adalah ajaran Islam yang mengatur kehidupan seorang muslim, baik di bidang ibadah maupun bidang muamalah. Hal ini merupakan aktualisasi aqidah yang jadi keyakinannya.

- Akhlak

Akhlak merupakan landasan perilaku dan kepribadian yang mencirikan diri sebagai seorang muslim yang taat berdasarkan syariah dan aqidah yang jadi pedoman hidupnya.

2. Prinsip Operasional Bank Syariah

Dalam operasionalnya, bank syariah harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sebagai berikut.

- Keadilan

Keadilan berarti berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil. Pembagiannya sesuai kontribusi dan risiko masing-masing pihak.

- Kemitraan

Kemitraan yaitu posisi nasabah penyimpan dana, pengguna dana, dan lembaga keuangan sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk mendapat keuntungan.

- Transparansi 

Lembaga keuangan syariah harus menerapkan transparansi, seperti dalam memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan. Hal ini dilakukan agar nasabah dapat mengetahui kondisi dananya.

- Universal

Universal disini berarti tidak membeda-bedakan, baik dari suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin.

3. Prinsip yang Dilarang

Setelah mengetahui tiga pilar ajaran Islam dan prinsip operasional bank syariah. Terdapat prinsip syariah yang dilarang dalam perbankan syariah di antaranya sebagai berikut.

- Maisir

Menurut istilah maisir adalah memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras. Maisir sering dikenal dengan perjudian karena dalam praktik perjudian seseorang dapat memperoleh keuntungan dengan cara mudah. 

- Gharar

Menurut istilah, gharar berarti sesuatu yang mengandung ketidakjelasan, pertaruhan atau perjudian. Adapun setiap transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak dalam kuasanya termasuk jual beli gharar. 

Hal ini dilarang karena memberikan efek negatif dalam kehidupan karena gharar merupakan praktik pengambilan keuntungan secara bathil. 

- Riba

Secara harfiah raba adalah pertambahan, kelebihan, pertumbuhan atau peningkatan. Sementara menurut istilah teknis, riba merupakan pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. 

Ulama sepakat riba hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 130 yang melarang untuk memakan harta riba secara berlipat ganda. Terdapat perbedaan makna riba atau apa saja yang merupakan riba harus dihindari untuk kesesuaian aktivitas perekonomian sesuai ajaran syariah.

Itu tadi ulasan mengenai 3 prinsip yang diterapkan bank syariah. Semoga bermanfaat dan jadi pengetahuan tambahan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut