Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Tarik Dana Rp75 Triliun dari Bank, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

3 Syarat agar Dana Nasabah di Bank Dijamin LPS

Sabtu, 08 Juli 2023 - 08:15:00 WIB
3 Syarat agar Dana Nasabah di Bank Dijamin LPS
Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih membeberkan syarat agar dana nasabah di bank dijamin LPS. Foto: MPI
Advertisement . Scroll to see content

Lana menjelaskan, ada tiga syarat agar dana nasabah yang disimpan di perbankan bisa dijamin oleh LPS. Pertama, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi suku bunga penjaminan LPS. Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 4,25 persen.

Kedua, simpanan harus tercatat pada pembukuan bank atau ada bukti catatan saldo di perbankan.

"Yang ketiga tidak terlibat fraud, tidak terlibat kegagalan bank. Misalnya gara-gara punya kredit enggak bisa bayar, banknya bangkrut, itu artinya menyebabkan bank itu gagal," ucap dia.

Sementara untuk saldo yang dijamin bagi setiap nasabah pada satu bank paling banyak sebesar Rp2 miliar.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut