Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BRI Resmi Gandeng Barcelona hingga 2027, 29 Juta Fans Indonesia Jadi Kunci Kerja Sama Raksasa
Advertisement . Scroll to see content

4 Direksi Diganti, Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris BRI

Kamis, 21 Januari 2021 - 17:36:00 WIB
4 Direksi Diganti, Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris BRI
RUPSLB BRI memutuskan untuk mengganti empat Direksi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

RUPSLB juga menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali saham (buyback) yang disimpan sebagai saham treasuri (treasury stock) sebanyak-banyaknya 16.400.000 lembar saham dalam rangka pelaksanaan Program Kepemilikan Saham Pekerja. Selain itu juga ditetapkan pengurus baru perseroan, di mana RUPSLB menetapkan Amam Sukriyanto sebagai Direktur Bisnis Kecil dan Menengah, Agus Winardono sebagai Direktur Human Capital, Viviana Dyah Ayu Retno sebagai Direktur Keuangan dan Arga Mahanana Nugraha sebagai Direktur Jaringan dan Layanan. Berdasarkan keputusan RUPSLB 2021, maka susunan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi BRI adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama Kartika Wirjoatmodjo

Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen Ari Kuncoro

Komisaris Independen R. Widyo Pramono

Komisaris Independen Rofikoh Rokhim

Komisaris Independen Hendrikus Ivo

Komisaris Independen Dwi Ria Latifa

Komisaris Independen Zulnahar Usman

Komisaris Rabin Indrajad Hattari

Komisaris Nicolaus Teguh Budi Harjanto

Komisaris Hadiyanto

Anggota Direksi

Direktur Utama Sunarso

Wakil Direktur Utama Catur Budi Harto

Direktur Keuangan Viviana Dyah Ayu Retno*

Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN Agus Noorsanto

Direktur Digital dan Teknologi Informasi Indra Utoyo

Direktur Bisnis Mikro Supari

Direktur Bisnis Kecil dan Menengah Amam Sukriyanto*

Direktur Jaringan dan Layanan Arga Mahanana Nugraha*

Direktur Kepatuhan Ahmad Solichin Lutfiyanto*

Direktur Manajemen Risiko Agus Sudiarto

Direktur Konsumer Handayani

Direktur Human Capital Agus Winardono*

*Anggota Direksi yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut