Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter sampai 31 Oktober di Perairan Ini
Advertisement . Scroll to see content

4 Menteri Jokowi Bahas Pembatasan BBM Subsidi, Direncanakan Berlaku 1 September

Selasa, 16 Juli 2024 - 17:32:00 WIB
4 Menteri Jokowi Bahas Pembatasan BBM Subsidi, Direncanakan Berlaku 1 September
Pembatasan BBM subsidi direncanakan berlaku mulai 1 September 2024. (Foto: MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Empat Menteri Kabinet Indonesia Maju berkumpul di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian membahas rencana pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi berdasarkan jenis kendaraan. Menteri-menteri tersebut di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono, serta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono menuturkan, tidak ada perubahan penyaluran BBM subsidi terhadap nelayan

"Oh masalah BBM (subsidi). Iya itu, tapi enggak ada yg berubah (bagi nelayan). (Pertalite) ada pembatasan di kendaraan tertentu. Yang pasti nanti ke Pak Menko (Perekonomian) ya," kata Wahyu di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/7/2024). 

Wahyu justru menyebutkan bahwa pembatasan BBM subsidi akan dilakukan mulai 1 September 2024, bukan pada 17 Agutus 2024 seperti yang ramai diberitakan. 

"(17 Agustus pembatasan?) Enggak. September. 1 September lah," katanya.

Sementara, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut bahwa keputusan pembatasan BBM subsidi selengkapnya akan dijelaskan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

"Nanti tanya sama Kemenko. Bahasannya ya sudah dibahas tinggal tanya ke Kemenko," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut