Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Semua ASN Bisa ke IKN, PANRB Siapkan Tiga Filter Ketat  
Advertisement . Scroll to see content

400.000 ASN Masuk Kategori Miskin dan Berhak Terima Zakat, Termasuk yang Bergaji Rp8 Juta

Minggu, 28 Januari 2024 - 09:04:00 WIB
400.000 ASN Masuk Kategori Miskin dan Berhak Terima Zakat, Termasuk yang Bergaji Rp8 Juta
ilustrasu zakat
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan sebanyak 400.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk ke dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau miskin.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengungkapkan jumlah ini merupakan 10 persen dari total ASN di seluruh Indonesia sebanyak 4,2 juta. Hal ini diungkapkannya saat menghadiri Taspen Day pada (16/1/2024) lalu. 
 
“Dari 4,2 juta kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, MBR,” ujar Suhajar, dikutip Minggu (28/1/2024). 
 
Suhajar pun mengungkapkan para ASN yang masuk ke golongan masyarakat berpenghasilan rendah itu merupakan masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli. Dia mencontohkan seperti ASN Golongan II dengan gaji Rp7 juta, maka dianggap berhak menerima zakat
 
“Karena apabila di bawah Rp7 juta, kan sekarang penerima zakat itu kan ada batasnya, orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan 2 tadi boleh menerima zakat,” katanya. 
 
Meskipun begitu, kata Suhajar, jika ASN menerima bantuan sosial (bansos) mendapatkan kecaman dari masyarakat non-ASN. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut