5 Negara dengan Usia Kerja Legal Termuda di Dunia, Nomor 1 Minimum Umur 10 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Di beberapa negara, ada tenaga kerja dengan usia masih cukup muda, namun dianggap legal. Bahkan, ada yang usia pekerjanya 10 tahun.
Beberapa negara yang legal memperkerjakan anak-anak atau remaja itu berada di Amerika, dan Afrika. Dikutip dari oldest.org, berikut 5 negara dengan usia kerja legal termuda di dunia:
Usia kerja minimum: 14 tahun
Karena besarnya negara ini, maka undang-undang berbeda dari satu negara bagian ke negara bagian lainnya dalam hal usia kerja yang sah. Di tingkat federal, usia kerja termuda adalah 14 tahun jika dipekerjakan oleh pihak yang bukan keluarga dan hanya pada pekerjaan tertentu atau tugas-tugas biasa di rumah.
Usia kerja minimum: 13
Kanada adalah tetangga yang ramah di utara Amerika Serikat. Mereka membentang dari Atlantik ke Pasifik dan bahkan ke Samudra Arktik, berkat jangkauan luasnya 3,85 juta mil persegi. Itu menjadikan mereka negara terbesar kedua berdasarkan total luas.
Usia kerja minimum yang sah adalah 13 tahun, tetapi hanya di beberapa wilayah bagian di Kanada. Undang-undang melarang apa pun di luar paruh waktu dan pekerjaan penuh waktu diperbolehkan pada usia 18 tahun. Undang-undang federal juga mengharuskan siswa untuk tetap bersekolah penuh waktu sampai berusia 16 tahun.
Usia kerja minimum: 13
Usia kerja minimum di Australia adalah 13 tahun. Namun ada undang-undang yang ketat. Ada perbedaan antar wilayah, seperti di Queensland dan Victoria mengizinkan pengiriman surat kabar bisa dilakukan anak usia 13 tahun tetapi tidak untuk industri hiburan.
Usia kerja minimum: 12 tahun
Usia kerja legal untuk anak-anak di Nigeria adalah 12 tahun. Seorang anak di bawah 12 tahun tidak dapat dipekerjakan dalam kapasitas apa pun kecuali untuk usaha keluarga.
Usia kerja minimum: 10 tahun
Pada usia 10 tahun, anak-anak Bolivia dapat bekerja untuk diri mereka sendiri dan keluarga mereka. Pada usia 12 tahun, mereka diizinkan bekerja untuk orang lain di luar pengawasan orang tuanya.
Undang-undang pekerja di sana menuai kontroversi ketika disahkan pada 2014 karena pekerja anak dengan usia tersebut masih sangat muda, di mana pemerintah kesulitan menerapkan aturan sambil melindungi anak-anak dari eksploitasi yang akan datang.
Editor: Jujuk Ernawati