Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peserta Bursa Kerja Disabilitas Optimistis Dapat Bersaing
Advertisement . Scroll to see content

5 Perbedaan PKWT dan PKWTT, Calon Karyawan Wajib Tahu Nih!

Jumat, 12 Januari 2024 - 11:25:00 WIB
5 Perbedaan PKWT dan PKWTT, Calon Karyawan Wajib Tahu Nih!
ilustrasi pekerja. Perbedaan PKWT dan PKWTT
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penting untuk memahami perbedaan PKWT dan PKWTT bagi para pekerja. Hal itu agar pekerja maupun pemberi kerja dapat memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam hubungan pekerjaan serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang sering dikenal dengan istilah karyawan kontrak. Sedangkan, PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang juga dikenal sebagai karyawan tetap.

Kedua jenis perjanjian kerja tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang di dalamnya memuat ketentuan mengenai syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban yang harus diterima oleh pekerja dari perusahaan tempat ia bekerja. Lantar apa aja sih perbedaan dari PKWT dan PKWTT?

Perbedaan PKWT dan PKWTT

  • 1. Jangka Waktu

Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2021 Pasal 8, PKWT memiliki jangka waktu maksimal 5 tahun. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, perjanjian PKWT dapat diperbaharui atau diubah. Misalnya, kontrak untuk proyek selama 1 tahun.

Sedangkan PKWTT tidak memiliki batas waktu tertentu, kecuali jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengunduran diri karyawan. Artinya, hubungan kerja PKWTT dapat berlangsung hingga pekerja memasuki masa pensiun atau ada perubahan status kerja sesuai kebijakan perusahaan.

  • 2. Masa Percobaan

Pada pasal 12 PP Nomor 25 Tahun 2021, Pengusaha tidak diperbolehkan memberikan masa percobaan kepada pekerja PKWT. Jika pengusaha melanggar aturan ini, masa percobaan tersebut dianggap batal demi hukum, dan masa kerja tetap dihitung sesuai dengan ketentuan perjanjian PKWT.

Sementara itu, pengusaha diperbolehkan memberikan masa percobaan kerja kepada karyawan dengan status PKWTT. Namun, jangka waktu masa percobaan untuk karyawan PKWTT memiliki batasan maksimal 3 bulan dan tidak dapat diperpanjang.

Masa percobaan juga harus dicantumkan dalam perjanjian tertulis atau disampaikan secara lisan kepada karyawan yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

  • 3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Jika PHK dilakukan sesuai dengan waktu yang diperjanjikan dalam PKWT, maka tidak harus melalui proses Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Namun, ketika PHK dalam PKWTT dilakukan karena alasan tertentu yang mungkin dianggap tidak sah atau melanggar hukum ketenagakerjaan, pekerja dapat menggunakan PHI untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. 

Selain itu, perjanjian kerja PKWT yang berakhir karena jangka waktu telah habis dan jenis pekerjaannya telah selesai, maka hak yang wajib diterima oleh karyawan adalah uang kompensasi, sesuai dengan Pasal 61A Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Klaster Ketenagakerjaan.

Jika PHK dilakukan sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian PKWTT, perusahaan biasanya harus memberikan kompensasi berupa uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, atau uang pesangon kepada pekerja.

Namun, jika hubungan kerja diakhiri oleh salah satu pihak sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, maka pihak yang mengakhiri (baik pekerja maupun pemberi kerja) mungkin harus membayar ganti rugi kepada pihak yang merasa dirugikan. Ini mengacu pada Pasal 62 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

  • 4. Pemberian Uang Kompensasi

Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 13 tahun 2021, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada PKWT setelah berakhir masa kerjanya dan diberikan kepada pekerja dengan minimal kerja satu bulan.

Namun, jika hubungan kerja diakhiri oleh salah satu pihak sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, maka pihak yang mengakhiri (baik pekerja maupun.

Hal itu serupa dengan PKWTT, namun perusahaan tidak memiliki kewajiban memberikan komponen tersebut jika PHK disebabkan atas alasan tertentu.

  • 5. Pencatatan Instansi

Perusahaan yang menggunakan PKWT wajib melaporkan dan mencatat adanya pekerja baru kepada Instansi Ketenagakerjaan setelah melakukan perekrutan atau pemutusan hubungan kerja.

Pencatatan ini meliputi informasi tentang pekerja yang dipekerjakan dengan PKWT, termasuk data pribadi, jenis pekerjaan, dan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Bagi pekerja dengan PKWTT, perusahaan tidak diwajibkan untuk mencatatkan nama pekerja baru di Instansi Ketenagakerjaan. Karyawan dengan PKWTT memiliki hubungan kerja yang lebih permanen, dan tidak ada batas waktu tertentu dalam perjanjiannya.

Itulah penjabaran tentang perbedaan PKWT dan PKWTT berdasarkan regulasi yang berlaku. Semoga membantu menambah wawasan kamu ya!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut