7 Ciri-Ciri Fintech Ilegal, Bunga Tinggi dan Petugas Penagih Tidak Beretika
Jumat, 04 Desember 2020 - 20:08:00 WIB
Sementara itu, berdasarkan data OJK per 28 November 2020, jumlah fintech Peer to Peer lending (P2P) yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK adalah 153 perusahaan, dengan rincian perusahan fintech P2P lending yang sudah terdaftar di OJK ada 117 perusahaan.
Adapun perusahan fintech P2P lending yang sudah berizin dari OJK 36 perusahaan. "Dengan 142 fintech P2P lending konvensional dan 11 fintech p2p lending syariah," kata Sekar.

Editor: Dani M Dahwilani