7 Pajak Terunik yang Diterapkan di Berbagai Negara, Orang Obesitas Bisa Jadi Sasaran
Pemerintah Jepang memberlakukan pajak obesitas pada tahun 2008. Pajak ini dikenakan pada orang-orang yang memiliki lingkar pinggang yang melebihi nilai normal.
Nilai normal lingkar pinggang untuk pria adalah 85 cm dan untuk wanita adalah 90 cm. Orang-orang yang memiliki lingkar pinggang lebih besar dari nilai normal akan dikenakan pajak atau denda.
Pajak obesitas ini diberlakukan untuk mengurangi tingkat obesitas di Jepang. Jepang merupakan salah satu negara dengan tingkat obesitas yang tinggi di dunia. Pajak ini diharapkan dapat mendorong orang-orang untuk menjaga pola makan dan olahraga agar tidak obesitas.
Nah, itulah sejumlah pajak terunik yang diterapkan di berbagai negara. Kira-kira di Indonesia ada pajak unik apa ya?
Editor: Komaruddin Bagja