Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Band Peterpan Dikabarkan Comeback, Ini Faktanya
Advertisement . Scroll to see content

8 Gagasan Industri Musik dan Industri Kreatif Siap Digarap TPN Ganjar-Mahfud!

Selasa, 21 November 2023 - 19:09:00 WIB
8 Gagasan Industri Musik dan Industri Kreatif Siap Digarap TPN Ganjar-Mahfud!
Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD. (Foto: MPI/Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Arsjad Rasjid, yang menjabat sebagai Ketua Umum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, telah menerima delapan Gagasan Industri Musik dari Extravaganjar (XVG), sebuah organisasi relawan yang mendukung Ganjar Pranowo. 

Penyerahan kedelapan konsep kepada TPN Ganjar-Mahfud ini dilakukan oleh tim Extravaganjar pada tanggal 10 November 2023, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.

Adi Adrian, yang menjabat sebagai Ketua Umum Extravaganjar, menyatakan bahwa kedelapan gagasan industri musik tersebut akan menjadi pedoman utama dalam pengelolaan ekonomi kreatif, khususnya di sektor musik.

"Kami telah menyerahkan delapan Gagasan Industri Musik Indonesia kepada Pasangan Ganjar-Mahfud melalui Pak Arsjad Rasjid," ujar Adi Adrian dalam keterangan resminya, Senin (20/11/2023).

Demikian isi 8 gagasan industri musik yang diberikan oleh Extravaganjar kepada TPN Ganjar-Mahfud:

1. Pastikan Lingkungan Industri Kreatif Sebaik-baiknya

Dalam hal ini, Presiden memiliki peran kunci sebagai 'aktor utama', sedangkan lembaga negara yang dikhususkan untuk ekonomi kreatif, setara dengan kementerian, berfungsi sebagai kerangka pengelolaan sektor ini.

Tanggung jawab lembaga tersebut mencakup penyusunan peraturan, pengawasan, dan dukungan terhadap industri kreatif, serta penyusunan rencana jangka pendek dan jangka panjang untuk mencapai visi Indonesia Emas pada tahun 2045.

Proses ini melibatkan seluruh rantai produksi, dari tahap produksi hingga penjualan, yang berpotensi memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PDB pada akhirnya.

2. Penambahan Dana Abadi

Gagasan kedua adalah penambahan dana abadi (endowment fund) oleh pemerintah dengan melibatkan partisipasi dan kerja sama badan swasta dan badan usaha milik negara dalam skala besar. 

Pihak-pihak yang terlibat diharapkan akan menyokong dan berinvestasi dalam kegiatan-kegiatan inti industri kreatif, seperti pengembangan tempat pertunjukan dan pusat kreatif di lokasi-lokasi utama.

3. Keterlibatan Pemerintah dalam Tahapan Produksi Karya

Gagasan ketiga mencakup pengaruh pemerintah dalam berbagai tahapan produksi karya-karya besar di industri kreatif. Tahapan-tahapan ini mencakup aspek-aspek seperti pencarian bakat, pelatihan, perlindungan seniman, dan promosi kesetaraan. 

Ini juga melibatkan penyediaan fasilitas database dan arsip, serta standardisasi kualitas peserta di bidang kreatif dan jaringannya.

Selain itu, dengan menciptakan nilai tambah bagi industri di tingkat regional, ini dapat membantu mengangkat nilai dan kualitas komunitas serta pahlawan musik tradisional lokal.

4. Pengembangan Tata Kelola Tenaga Kerja Kreatif

Gagasan keempat mengenai pengembangan struktur ekologi dan tata kelola untuk tenaga kerja kreatif mencakup manajemen perizinan dan royalti musik melalui restrukturisasi sistem, perbaikan peraturan, digitalisasi pengumpulan royalti, peningkatan aksesibilitas, pendidikan, dan penegakan hukum.

5. Dukungan Pendanaan Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

Gagasan kelima, melalui penggunaan jaminan kekayaan intelektual, pelaku ekonomi kreatif seperti UMKM dapat memperoleh akses ke pendanaan dan dukungan dari sektor perbankan.

6. Memperluas Pasar Dalam Negeri dan Mempermudah Distribusi ke Luar Negeri

Gagasan keenam bertujuan untuk menciptakan industri kreatif khususnya dalam bidang musik dengan fokus memperluas pasar di dalam negeri (domestik) dan mempermudah distribusi karya kreatif ke pasar internasional (ekspor). 

Pemerintah diharapkan dapat mendukung upaya ini melalui peluncuran kampanye diplomasi dan pengembangan industri kreatif.

"Inisiatif tersebut mencakup pemasaran budaya pop, pendirian kantor agen dan perwakilan, serta kerja sama dengan negara-negara sasaran ekspor, baik di dalam maupun luar negeri," ujar Adi.

7. Digitalisasi Perizinan

Gagasan ketujuh mengusulkan implementasi perizinan usaha sektor kreatif yang terpusat secara digital oleh pemerintah. 

Secara khusus, lembaga kreatif dapat menetapkan lisensi konser terpadu untuk menyelenggarakan acara yang aman dan menyenangkan dengan menggunakan musik ramah lingkungan dan bebas emisi.

Selain itu, penting juga bagi pemerintah untuk menegakkan pembayaran royalti pada setiap konser musik. Langkah ini bertujuan untuk menarik wisatawan dari sekitar daerah dengan menyelenggarakan acara musik langsung dan konser di Indonesia yang memenuhi standar internasional.

8. Industri Kreatif yang Digerakkan Secara Profesional

Gagasan kedelapan mengusulkan bahwa sektor kreatif harus beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip digitalisasi, teknokrasi (pengambilan keputusan oleh para profesional yang memiliki pengalaman yang relevan), pengembangan industri berdasarkan kekayaan intelektual (IP), dan teknokrasi (dari hulu ke hilir).

Melalui program ketenagakerjaan pemerintah di sektor industri kreatif, yang memasukkan musik sebagai lokomotif andalan, diharapkan akan diciptakan lebih banyak lapangan kerja baru dari awal hingga akhir proses.

Demikian 8 gagasan industri musik juga industri kreatif yang telah disampaikan kepada TPN Ganjar-Mahfud

Adi mengharapkan bahwa Program yang telah disampaikan kepada TPN Ganjar-Mahfud ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara keseluruhan, terutama bagi generasi muda yang kemudian dapat berkontribusi secara signifikan terhadap sektor kreatif, menjadi alternatif utama untuk ekspansi ekonomi Indonesia.

Editor: Simon Iqbal Fahlevi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut